“Price Lock Insurance”: JAECOO Ingin Lindungan Konsumen Dari Kenaikan Harga!
Autocorner Indonesia – JAECOO Indonesia terus memperkuat komitmennya terhadap perlindungan konsumen dengan menghadirkan program khusus bertajuk “Price Lock Insurance”.
Program Price Lock Insurance ditujukan bagi pemilik dan calon konsumen JAECOO J5 EV, memberikan jaminan agar harga kendaraan tetap stabil meski insentif kendaraan listrik di Indonesia tidak dilanjutkan.
Dalam seremoni penyerahan simbolis 3.000 unit JAECOO J5 EV di kawasan PIK 2, Tangerang pada Sabtu (24/1/2026). JAECOO juga mengumumkan strategi harga terbaru untuk SUV listrik andalannya tersebut.
Untuk mengikuti program Price Lock Insurance, konsumen perlu membayar sebesar Rp 8 juta supaya dari potensi kenaikan harga sebesar 10 persen apabila Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kendaraan listrik kembali diberlakukan.

“Melalui Price Lock Insurance, kami ingin memberikan rasa aman bagi konsumen dengan memastikan harga kendaraan tetap terjaga meskipun terjadi kenaikan harga,” ujar Jim Ma, Business Unit Director JAECOO Indonesia.
Jim menjelaskan, program ini berlaku bagi konsumen yang telah melakukan pembayaran tanda jadi hingga 31 Desember 2025. Jika insentif kendaraan listrik dihentikan, harga J5 EV tetap Rp 299.900.000 tanpa tambahan biaya akibat pengenaan PPN.
“Namun, khusus bagi konsumen yang telah membayarkan tanda jadi sekaligus membayar harga kendaraan, maka harga unit J5 EV akan tetap sebesar Rp 299.900.000 tanpa perlu mengikuti program Price Lock Insurance,” tambahnya.

Untuk diketahui, hingga Januari 2026, JAECOO mencatat total pemesanan J5 EV telah menembus lebih dari 12.000 unit, dengan 3.000 unit telah resmi diserahkan ke konsumen di berbagai wilayah Indonesia.
Selain menjamin harga, JAECOO juga memperkuat kapasitas produksi dan distribusi nasional agar seluruh pemesan J5 EV dapat menerima unit sebelum Lebaran 2026.
Dukungan purna jual turut disiapkan, meliputi instalasi home charger, layanan darurat 24 jam, dan garansi komponen utama.