Daftar Daerah yang Memberikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor
Autocorner.id – Kabar gembira, bagi Sobat Autocorner yang ingin melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor. Pasalnya sejumlah pemerintah daerah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang tahun 2026.
Program ini tentu memberikan berbagai keringanan kepada masyarakat, mulai dari diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penghapusan sanksi administrasi, hingga potongan tunggakan pajak kendaraan.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan administrasi kendaraan bermotor.
Beberapa daerah yang telah resmi menjalankan program tersebut antara lain Jawa Tengah, Bali, dan Bengkulu.
Baca juga: Burgman Fun Rally 2026 Jadi Ajang Kongkow Komunitas Motor Suzuki
Jawa Tengah Berikan Diskon PKB 5 Persen

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program “Gas Jateng 5 Persen” yang berlaku hingga 21 Desember 2026. Program tersebut memberikan potongan pokok PKB sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 20 Februari hingga 21 Desember 2026.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Muhamad Masrofi selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Jawa Tengah, mengatakan program relaksasi pajak hadir setelah evaluasi kondisi masyarakat.
“Berdasarkan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bapak Gubernur telah memerintahkan kepada kami untuk melakukan pengkajian relaksasi. Hasil kajian dari tim teknis tersebut kemudian disampaikan kepada Bapak Gubernur dan disetujui melalui penetapan Keputusan Gubernur ini,” jelas Masrofi.
Baca juga: Genjot Adopsi EV, Pemerintah Siapkan Subsidi Kendaraan Listrik
Bali dan Bengkulu Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Sedangkan untuk Pemerintah Provinsi Bali menjalankan program keringanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berdasarkan Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2025.
Program ini memberikan potongan PKB hingga 9 persen serta tambahan diskon bagi kendaraan tanpa tunggakan pajak.
“Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan dan/atau pengurangan terhadap pokok pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor,” tulis Bapenda Kota Denpasar melalui akun Instagram resminya.
Sementara untuk wilayah Bengkulu, program pemutihan pajak kendaraan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah daerah juga memberikan diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan hingga Agustus 2026.
Untuk mengetahui informasi terkini seputar dunia otomotif di Indonesia, jangan lupa untuk follow akun sosial media resmi Autocorner Indonesia.